Saturday, April 21, 2012

Perokok

 Kepentingan Kesehatan Seluruh Rakyat Terkalahkan Rapat koordinasi lintas sektor tingkat menteri terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4), menyepakati besaran peringatan bergambar dan tulisan pada bungkus rokok sebesar 40 persen dari bungkus rokok di setiap sisinya. Ukuran iklan media luar ruang untuk rokok disepakati maksimum 72 meter persegi. Selain itu, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Selasa (17/4), menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang terhubung langsung dengan udara luar. ”Aturan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif,” kata Agung Laksono. Menurut Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, peringatan bergambar bahaya rokok di bungkus rokok lebih kecil dari usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta 50 persen dari luas kemasan. Sebaliknya, lebih besar dari usulan Kementerian Perindustrian yang meminta 30 persen. Di sejumlah negara, peringatan bergambar mencapai 70 persen luas kemasan. Beberapa negara bahkan sudah menginisiasi bungkus rokok polos. Kemenkes mengusulkan besaran iklan media luar ruang untuk rokok maksimal 16 meter persegi. Ukuran 72 meter persegi merupakan usulan asosiasi media luar ruang yang langsung disepakati. ”Ini hasil terbaik yang bisa kita capai,” kata Ali Ghufron Mukti. Hadir dalam rapat itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Secara terpisah, Ketua Tobacco Control Support Centre- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Alex Papilaya mengatakan, peringatan bergambar 40 persen masih sangat kecil sehingga dampak yang diharapkan kepada pembeli rokok sulit diharapkan. ”Kepentingan industri rokok lebih mengemuka dalam RPP yang tujuannya menjaga kesehatan rakyat ini. Kemenkes perlu lebih gigih memperjuangkan kepentingan kesehatan seluruh rakyat,” katanya. Terkait ukuran iklan media luar ruang sebesar 72 meter persegi atau dua kali ukuran rumah tipe 36, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo menilai hal itu tidak akan membawa pengaruh apa-apa bagi pengendalian tembakau. Apalagi, sponsor rokok dalam kegiatan konser musik ataupun olahraga tidak dilarang. ”Harusnya dilakukan pelarangan iklan total seperti yang dilakukan banyak negara,” katanya. Kesepakatan ini tidak menunjukkan itikad pemerintah menjamin hak setiap rakyat atas udara yang bersih. Prijo menegaskan, kondisi ini tidak terlepas dari lemahnya visi kesehatan Presiden. Selain ditunjukkan oleh rendahnya kemauan menciptakan lingkungan yang sehat, anggaran untuk kesehatan juga sangat rendah.

0 comments:

Post a Comment